Ketentraman, Ketertiban Umum, & Pelindungan Masyarakat Terbuka Sementara

Persentase Perda dan Perkada yang Ditegakkan di Kabupaten Banjar Tahun 2026

Satuan Polisi Pamong Praja 2026 - 2026 Dilihat 3 Diperbarui 28 Oktober 2026

Dataset ini menyajikan data persentase penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang memuat ketentuan sanksi di wilayah Kabupaten Banjar pada periode tahun. Bidang Urusan: Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat (Trantibumlinmas) Instansi Produsen: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banjar Cakupan Wilayah: Provinsi Kalimantan Selatan, Kabupaten Banjar Periode Data: Tahun 2026 Frekuensi Pemutakhiran: Tahunan (1 tahun sekali)

Dataset ini berisi data Persentase Perda dan Perkada yang Ditegakkan di Kabupaten Banjar Tahun 2026 periode tahun 2026.

Dataset terkait bidang urusan Ketentraman, Ketertiban Umum, & Pelindungan Masyarakat ini dihasilkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja yang dikeluarkan setiap tahun (1 tahun sekali).

Penjelasan mengenai variabel di dalam dataset ini:

  • nama_provinsi: Nama wilayah administrasi provinsi tempat data berasal, yaitu Provinsi Kalimantan Selatan
  • nama_kabupaten: Nama wilayah administrasi kabupaten tempat data berasal, yaitu Kabupaten Banjar
  • kode_wilayah: Kode identifikasi wilayah administrasi Kabupaten Banjar yang ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sesuai dengan ketentuan pengkodean wilayah administrasi pemerintahan
  • jumlah_perda_dan_perkada_yang_memuat_sanksi: Jumlah total Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) Kabupaten Banjar yang memuat ketentuan sanksi
  • jumlah_perda_dan_perkada_memuat_sanksi_yang_ditegakkan: Jumlah total Perda dan Perkada Kabupaten Banjar yang memuat sanksi dan telah berhasil ditegakkan
  • tahun: Tahun pendataan
  • nilai: Hasil persentase dari formulasi berisi jumlah total peraturan daerah dan peraturan kepala daerah Kabupaten Banjar yang memuat sanksi yang telah ditegakkan dibagi jumlah total peraturan daerah dan peraturan kepala daerah Kabupaten Banjar yang memuat sanksi
  • satuan: Unit pengukuran yang digunakan untuk menyatakan besaran/kuantitas dari persentase gangguan trantibum yang dapat diselesaikan
Dataset Dibuat
24 Oktober 2026
Diperbaharui
28 Oktober 2026
Produsen
Satuan Polisi Pamong Praja
Klasifikasi
Data Sektoral
Aksesibilitas
Terbuka
Tahun
2026 - 2026
Metode Pengumpulan
Kompilasi Produk Administrasi (KPA)
Frekuensi Penerbitan
Tahunan
Cakupan Wilayah
Kabupaten Banjar
Penanggung Jawab
Agus Hariyanto,S.H,M.H
Email
satpolpp@banjarkab.go.id
# Nama Provinsi Definisi Nama Provinsi Nama wilayah administrasi provinsi tempat data berasal, yaitu Provinsi Kalimantan Selatan Nama Kabupaten Definisi Nama Kabupaten Nama wilayah administrasi kabupaten tempat data berasal, yaitu Kabupaten Banjar Kode Wilayah Definisi Kode Wilayah Kode identifikasi wilayah administrasi Kabupaten Banjar yang ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sesuai dengan ketentuan pengkodean wilayah administrasi pemerintahan Jumlah Perda Dan Perkada Yang Memuat Sanksi Definisi Jumlah Perda Dan Perkada Yang Memuat Sanksi Jumlah total Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) Kabupaten Banjar yang memuat ketentuan sanksi Jumlah Perda Dan Perkada Memuat Sanksi Yang Ditegakkan Definisi Jumlah Perda Dan Perkada Memuat Sanksi Yang Ditegakkan Jumlah total Perda dan Perkada Kabupaten Banjar yang memuat sanksi dan telah berhasil ditegakkan Tahun Definisi Tahun Tahun pendataan Nilai Definisi Nilai Hasil persentase dari formulasi berisi jumlah total peraturan daerah dan peraturan kepala daerah Kabupaten Banjar yang memuat sanksi yang telah ditegakkan dibagi jumlah total peraturan daerah dan peraturan kepala daerah Kabupaten Banjar yang memuat sanksi Satuan Definisi Satuan Unit pengukuran yang digunakan untuk menyatakan besaran/kuantitas dari persentase gangguan trantibum yang dapat diselesaikan
1 Kalimantan Selatan Banjar 6303 51 0 2026 0 Persen

Chatbot AI

Asisten Virtual Satudata Kabupaten Banjar

Anda harus menyetujui terlebih dahulu.

Didukung oleh OpenAI

Terakhir diperbarui: 16 April 2026

1 Pengumpulan dan Penyimpanan Data

a. Tidak Ada Penyimpanan di Server:

Setiap percakapan dengan Chatbot AI tidak disimpan atau dicatat di server manapun, termasuk server Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Kabupaten Banjar.

b. Penyimpanan Lokal (Local Storage):

  • Percakapan disimpan sementara di local storage browser perangkat Anda.
  • Data tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengguna dan dapat dihapus kapan saja melalui pengaturan browser.
  • Diskominfo Kabupaten Banjar tidak bertanggung jawab atas kehilangan, kerusakan, atau penyalahgunaan data yang tersimpan di local storage.

2 Akurasi Informasi

a. Hasil Chatbot AI Tidak Selalu Akurat:

  • Informasi yang diberikan bersifat generatif dan mungkin tidak selalu akurat.
  • Pengguna disarankan melakukan pengecekan manual terhadap dataset resmi yang tersedia di platform Satu Data Kabupaten Banjar.

b. Tanggung Jawab Pengguna:

  • Diskominfo Kabupaten Banjar tidak menjamin kebenaran mutlak hasil respons AI.
  • Penggunaan informasi dari Chatbot AI sepenuhnya menjadi risiko dan tanggung jawab pengguna.

3 Perlindungan Privasi

a. Tidak Ada Pelacakan Data Pribadi:

  • Chatbot tidak meminta, menyimpan, atau membagikan data pribadi (nama, nomor telepon, email).
  • Jika pengguna secara tidak sengaja memberikan informasi pribadi, data tersebut tidak akan diproses atau disimpan oleh sistem.

b. Keamanan Browser:

Gunakan fitur private/incognito mode jika tidak ingin percakapan tersimpan di local storage.

4 Perubahan Kebijakan

Kebijakan ini dapat diperbarui sewaktu-waktu. Perubahan akan diberitahukan melalui platform resmi Diskominfo Kabupaten Banjar.

5 Persetujuan Pengguna

Dengan menggunakan Chatbot AI ini, pengguna menyetujui:

  • Penyimpanan percakapan hanya di local storage browser
  • Tanggung jawab penuh atas data yang tersimpan di perangkat
  • Kemungkinan ketidakakuratan hasil AI dan kewajiban verifikasi manual

Hubungi Kami

Untuk pertanyaan lebih lanjut, silakan hubungi:

diskominfo@banjarkab.go.id

satudata@banjarkab.go.id