Ketentraman, Ketertiban Umum, & Pelindungan Masyarakat Terbuka Sementara

Pelanggaran Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kabupaten Banjar Tahun 2026

Satuan Polisi Pamong Praja 2026 - 2026 Dilihat 4 Diperbarui 28 Oktober 2026

Penjelasan mengenai variabel di dalam dataset ini:

nama_provinsi: Nama wilayah administrasi provinsi tempat data berasal, yaitu Provinsi Kalimantan Selatan. nama_kabupaten: Nama wilayah administrasi kabupaten tempat data berasal, yaitu Kabupaten Banjar. kode_wilayah: Kode identifikasi wilayah administrasi Kabupaten Banjar yang ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sesuai dengan ketentuan pengkodean wilayah administrasi pemerintahan. pelanggaran_ketertiban_umum_dan_ketenteraman_masyarakat : jenis pelanggaran ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat tahun: tahun pendataan nilai: jumlah pelanggaran satuan : unit pengukuran yang digunakan untuk menyatakan besaran/kuantitas dari jumlah kejadian yang terjadi

Dataset ini berisi data jumlah pelanggaran ketertiban umum dan ketentraman masyarakat periode tahun 2026.

Dataset terkait bidang urusan Ketentraman, Ketertiban Umum, & Pelindungan Masyarakat ini dihasilkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja yang dikeluarkan setiap tahun (1 tahun sekali). Penjelasan mengenai variabel di dalam dataset ini:

kode_prov kode_kab kode_wilayah pelanggaran_ketertiban_umum_dan_ketenteraman_masyarakat tahun nilai satuan

Dataset ini berisi data Pelanggaran Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kabupaten Banjar Tahun 2026 periode tahun 2026.

Dataset terkait bidang urusan Ketentraman, Ketertiban Umum, & Pelindungan Masyarakat ini dihasilkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja yang dikeluarkan setiap triwulan (3 bulan sekali).

Penjelasan mengenai variabel di dalam dataset ini:

  • nama_provinsi: Nama wilayah administrasi provinsi tempat data berasal, yaitu Provinsi Kalimantan Selatan
  • nama_kabupaten: Nama wilayah administrasi kabupaten tempat data berasal, yaitu Kabupaten Banjar
  • kode_wilayah: Kode identifikasi wilayah administrasi Kabupaten Banjar yang ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sesuai dengan ketentuan pengkodean wilayah administrasi pemerintahan
  • pelanggaran_ketertiban_umum_dan_ketenteraman_masyarakat: jenis pelanggaran ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat
  • tahun: tahun pendataan
  • nilai: jumlah pelanggaran
  • satuan: unit pengukuran yang digunakan untuk menyatakan besaran/kuantitas dari jumlah kejadian yang terjadi
Dataset Dibuat
24 Oktober 2026
Diperbaharui
28 Oktober 2026
Produsen
Satuan Polisi Pamong Praja
Klasifikasi
Data Sektoral
Aksesibilitas
Terbuka
Tahun
2026 - 2026
Metode Pengumpulan
Kompilasi Produk Administrasi (KPA)
Frekuensi Penerbitan
Triwulanan
Cakupan Wilayah
Kabupaten Banjar
Penanggung Jawab
Agus Hariyanto,S.H,M.H
Email
satpolpp@banjarkab.go.id
# Nama Provinsi Definisi Nama Provinsi Nama wilayah administrasi provinsi tempat data berasal, yaitu Provinsi Kalimantan Selatan Nama Kabupaten Definisi Nama Kabupaten Nama wilayah administrasi kabupaten tempat data berasal, yaitu Kabupaten Banjar Kode Wilayah Definisi Kode Wilayah Kode identifikasi wilayah administrasi Kabupaten Banjar yang ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sesuai dengan ketentuan pengkodean wilayah administrasi pemerintahan Pelanggaran Ketertiban Umum Dan Ketenteraman Masyarakat Definisi Pelanggaran Ketertiban Umum Dan Ketenteraman Masyarakat jenis pelanggaran ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat Tahun Definisi Tahun tahun pendataan Nilai Definisi Nilai jumlah pelanggaran Satuan Definisi Satuan unit pengukuran yang digunakan untuk menyatakan besaran/kuantitas dari jumlah kejadian yang terjadi
1 Kalimantan Selatan Banjar 6303 Terkait jalan, angkutan jalan dan angkutan sungai 2.026 0 Pelanggaran
2 Kalimantan Selatan Banjar 6303 Terkait sosial 2.026 17 Pelanggaran
3 Kalimantan Selatan Banjar 6303 Terkait lingkungan dan persampahan 2.026 18 Pelanggaran
4 Kalimantan Selatan Banjar 6303 Terkait jalur hijau,taman dan tempat umum 2.026 0 Pelanggaran
5 Kalimantan Selatan Banjar 6303 Terkait sungai,drainase dan sumber air 2.026 0 Pelanggaran
6 Kalimantan Selatan Banjar 6303 Terkait usaha 2.026 0 Pelanggaran
7 Kalimantan Selatan Banjar 6303 Terkait PKL 2.026 42 Pelanggaran
8 Kalimantan Selatan Banjar 6303 Terkait reklame 2.026 0 Pelanggaran
9 Kalimantan Selatan Banjar 6303 Terkait bangunan dan tata ruang 2.026 29 Pelanggaran
10 Kalimantan Selatan Banjar 6303 Terkait kesehatan 2.026 0 Pelanggaran
11 Kalimantan Selatan Banjar 6303 Terkait tempat hiburan dan keramaian 2.026 0 Pelanggaran
12 Kalimantan Selatan Banjar 6303 Terkait peredaran dan penggunaan minuman beralkohol/oplosan 2.026 11 Pelanggaran
13 Kalimantan Selatan Banjar 6303 Terkait Penyalahgunaan Obat atau zat Adiktif 2.026 0 Pelanggaran
14 Kalimantan Selatan Banjar 6303 Terkait mengganggu ketertiban umum(ODGJ) 2.026 22 Pelanggaran

Chatbot AI

Asisten Virtual Satudata Kabupaten Banjar

Anda harus menyetujui terlebih dahulu.

Didukung oleh OpenAI

Terakhir diperbarui: 16 April 2026

1 Pengumpulan dan Penyimpanan Data

a. Tidak Ada Penyimpanan di Server:

Setiap percakapan dengan Chatbot AI tidak disimpan atau dicatat di server manapun, termasuk server Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Kabupaten Banjar.

b. Penyimpanan Lokal (Local Storage):

  • Percakapan disimpan sementara di local storage browser perangkat Anda.
  • Data tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengguna dan dapat dihapus kapan saja melalui pengaturan browser.
  • Diskominfo Kabupaten Banjar tidak bertanggung jawab atas kehilangan, kerusakan, atau penyalahgunaan data yang tersimpan di local storage.

2 Akurasi Informasi

a. Hasil Chatbot AI Tidak Selalu Akurat:

  • Informasi yang diberikan bersifat generatif dan mungkin tidak selalu akurat.
  • Pengguna disarankan melakukan pengecekan manual terhadap dataset resmi yang tersedia di platform Satu Data Kabupaten Banjar.

b. Tanggung Jawab Pengguna:

  • Diskominfo Kabupaten Banjar tidak menjamin kebenaran mutlak hasil respons AI.
  • Penggunaan informasi dari Chatbot AI sepenuhnya menjadi risiko dan tanggung jawab pengguna.

3 Perlindungan Privasi

a. Tidak Ada Pelacakan Data Pribadi:

  • Chatbot tidak meminta, menyimpan, atau membagikan data pribadi (nama, nomor telepon, email).
  • Jika pengguna secara tidak sengaja memberikan informasi pribadi, data tersebut tidak akan diproses atau disimpan oleh sistem.

b. Keamanan Browser:

Gunakan fitur private/incognito mode jika tidak ingin percakapan tersimpan di local storage.

4 Perubahan Kebijakan

Kebijakan ini dapat diperbarui sewaktu-waktu. Perubahan akan diberitahukan melalui platform resmi Diskominfo Kabupaten Banjar.

5 Persetujuan Pengguna

Dengan menggunakan Chatbot AI ini, pengguna menyetujui:

  • Penyimpanan percakapan hanya di local storage browser
  • Tanggung jawab penuh atas data yang tersimpan di perangkat
  • Kemungkinan ketidakakuratan hasil AI dan kewajiban verifikasi manual

Hubungi Kami

Untuk pertanyaan lebih lanjut, silakan hubungi:

diskominfo@banjarkab.go.id

satudata@banjarkab.go.id