Persandian Terbuka Sementara

Jumlah Penerbitan Tanda Tangan Elektronik (TTE) pada Layanan Keamanan Informasi di Kabupaten Banjar Tahun 2026

Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian 2026 - 2026 Dilihat 4 Diperbarui 28 Oktober 2026

Dataset ini memuat jumlah penerbitan Tanda Tangan Elektronik (TTE) pada elemen layanan keamanan informasi di Kabupaten Banjar tahun 2026. Data mencakup identitas wilayah, elemen layanan, jumlah penerbitan TTE, satuan pengukuran, dan sumber data.

Dataset bersumber dari Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (DKISP) Kabupaten Banjar dan dapat digunakan untuk mendukung pemantauan serta evaluasi pelaksanaan layanan keamanan informasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar.

Dataset ini berisi data Jumlah Penerbitan Tanda Tangan Elektronik (TTE) pada Layanan Keamanan Informasi di Kabupaten Banjar Tahun 2026 periode tahun 2026.

Dataset terkait bidang urusan Persandian ini dihasilkan oleh Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian yang dikeluarkan setiap tahun (1 tahun sekali).

Penjelasan mengenai variabel di dalam dataset ini:

  • nama_provinsi: Nama provinsi yang menjadi cakupan wilayah data, yaitu Kalimantan Selatan.
  • nama_kabupaten: Nama kabupaten yang menjadi cakupan wilayah data, yaitu Kabupaten Banjar.
  • kode_wilayah: Kode wilayah Kabupaten Banjar sebagaimana tercantum dalam dataset, yaitu 6303.
  • elemen: Elemen layanan keamanan informasi yang dicatat, yaitu penerbitan Tanda Tangan Elektronik (TTE).
  • 2026: Jumlah penerbitan Tanda Tangan Elektronik (TTE) yang tercatat pada tahun 2026.
  • satuan: Satuan pengukuran jumlah data, yaitu penerbitan.
  • sumber_data: Instansi sumber data, yaitu DKISP Kabupaten Banjar.
Dataset Dibuat
26 Oktober 2026
Diperbaharui
28 Oktober 2026
Produsen
Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian
Klasifikasi
Data Sektoral
Aksesibilitas
Terbuka
Tahun
2026 - 2026
Metode Pengumpulan
Kompilasi Produk Administrasi (KPA)
Frekuensi Penerbitan
Tahunan
Cakupan Wilayah
Kabupaten Banjar
Penanggung Jawab
ALI AKBAR, ST, M. Ling
Email
kominfo@banjarkab.go.id
# Nama Provinsi Definisi Nama Provinsi Nama provinsi yang menjadi cakupan wilayah data, yaitu Kalimantan Selatan. Nama Kabupaten Definisi Nama Kabupaten Nama kabupaten yang menjadi cakupan wilayah data, yaitu Kabupaten Banjar. Kode Wilayah Definisi Kode Wilayah Kode wilayah Kabupaten Banjar sebagaimana tercantum dalam dataset, yaitu 6303. Elemen Definisi Elemen Elemen layanan keamanan informasi yang dicatat, yaitu penerbitan Tanda Tangan Elektronik (TTE). 2026 Definisi 2026 Jumlah penerbitan Tanda Tangan Elektronik (TTE) yang tercatat pada tahun 2026. Satuan Definisi Satuan Satuan pengukuran jumlah data, yaitu penerbitan. Sumber Data Definisi Sumber Data Instansi sumber data, yaitu DKISP Kabupaten Banjar.
1 Kalimantan Selatan Banjar 6303 Layanan Keamanan Informasi – Penerbitan tanda tangan elektronik (TTE) 101 penerbitan DKISP

Chatbot AI

Asisten Virtual Satudata Kabupaten Banjar

Anda harus menyetujui terlebih dahulu.

Didukung oleh OpenAI

Terakhir diperbarui: 16 April 2026

1 Pengumpulan dan Penyimpanan Data

a. Tidak Ada Penyimpanan di Server:

Setiap percakapan dengan Chatbot AI tidak disimpan atau dicatat di server manapun, termasuk server Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Kabupaten Banjar.

b. Penyimpanan Lokal (Local Storage):

  • Percakapan disimpan sementara di local storage browser perangkat Anda.
  • Data tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengguna dan dapat dihapus kapan saja melalui pengaturan browser.
  • Diskominfo Kabupaten Banjar tidak bertanggung jawab atas kehilangan, kerusakan, atau penyalahgunaan data yang tersimpan di local storage.

2 Akurasi Informasi

a. Hasil Chatbot AI Tidak Selalu Akurat:

  • Informasi yang diberikan bersifat generatif dan mungkin tidak selalu akurat.
  • Pengguna disarankan melakukan pengecekan manual terhadap dataset resmi yang tersedia di platform Satu Data Kabupaten Banjar.

b. Tanggung Jawab Pengguna:

  • Diskominfo Kabupaten Banjar tidak menjamin kebenaran mutlak hasil respons AI.
  • Penggunaan informasi dari Chatbot AI sepenuhnya menjadi risiko dan tanggung jawab pengguna.

3 Perlindungan Privasi

a. Tidak Ada Pelacakan Data Pribadi:

  • Chatbot tidak meminta, menyimpan, atau membagikan data pribadi (nama, nomor telepon, email).
  • Jika pengguna secara tidak sengaja memberikan informasi pribadi, data tersebut tidak akan diproses atau disimpan oleh sistem.

b. Keamanan Browser:

Gunakan fitur private/incognito mode jika tidak ingin percakapan tersimpan di local storage.

4 Perubahan Kebijakan

Kebijakan ini dapat diperbarui sewaktu-waktu. Perubahan akan diberitahukan melalui platform resmi Diskominfo Kabupaten Banjar.

5 Persetujuan Pengguna

Dengan menggunakan Chatbot AI ini, pengguna menyetujui:

  • Penyimpanan percakapan hanya di local storage browser
  • Tanggung jawab penuh atas data yang tersimpan di perangkat
  • Kemungkinan ketidakakuratan hasil AI dan kewajiban verifikasi manual

Hubungi Kami

Untuk pertanyaan lebih lanjut, silakan hubungi:

diskominfo@banjarkab.go.id

satudata@banjarkab.go.id